Aki- aki Uzur di Karawang Jualan Narkoba

Aki- aki Uzur di Karawang Jualan Narkoba

Aki- aki Uzur di Karawan Jualan Narkoba--

KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang diantaranya merupakan lansia.

Tersangka berinisial TF (56) warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, dan T (51), warga Kecamatan Telagasari.

Bukanya insaf karena umur, keduanya malah kecanduan Narkoba jenis sabu. H, J dan SI warga Rengasdengklok serta N warga Karawang Kota.

BACA JUGA:Kades Dilarang Ikut Kampannye, Jika Terlibat Warga Boleh Lapor Bawaslu

Tersangka TF mengaku sudah kecanduan sabu sejak remaja. Dia mulai mengedarkan sabu kepada penikmat lainnya sudah 10 tahun terakhir di wilayah Karawang. 

"Baru kali ini saya tertangkap polisi setelah 10 tahun jadi pengedar," katanya. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zaenal Abidin menyebutkan, ke dua Lansia itu ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di Karaba dan Telegasari. 

"Dari tangan tersangka TF, kami sita barang bukti sabu seberat 49,82 gram dan dari tangan tersangka T, disita sabu seberat 90,67 gram," ujar Arief, Selasa (25/7/2023). 

Menuru Arief,  selain mengamankan dua Lansia itu, Satnarkoba menangkap tiga pengedar sabu lainnya yakni H, RH, SI dengan total barang bukti 20 gram lebih sabu-sabu. Mereka menjual sabu di wilayah Kabupaten Karawang hingga wilayah Kabupaten Subang. 

Para pengedar Narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Tenggelam di Irigasi KW 4

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati," jelas Arief. 

Berita sebelumnya, dalam rangka operasi Antik Lodaya 2023, Tim Sanggabuana Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang ringkus jaringan Obat Keras Tertentu (OKT) tiga tersangka di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Untuk peredaran obat keras tertentu pelaku dengan modus baru berkedok berjualan warung nasi uduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: